Rabu, 28 April 2021

ETIKA KOMUNIKASI MASSA

Seiring dengan perkembangan media massa, seperti semakin banyaknya stasiun televisi baru dan kemunculan media online baru dapat menimbulkan permasalahan tersendiri. Apakah isi pesan yang disampaikan oleh media massa tersebut layak untuk dipublikasikan, bagaimana dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lain sebagainya. Untuk menghindari dampak negative tersebut, praktisi komunikasi massa  sudah seharusnya memiliki pedoman dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pedoman tersebut disebut sebagai Etika Komunikasi Massa. Etika akan memaksa seorang Wartawan profesional untuk menyadari prinsip, nilai, moral, serta kewajibannya terhadap dirinya sendiri dan orang lain.

Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh seorang Wartawan, media massa ataupun komunikan dalam menyampaikan sebuah informasi atau berita yaitu tanggung jawab, kebebasan pers, masalah etis, ketepatan dan objektivitas, tindakan adil untuk semua orang.


Ketepatan & Objektivitas

Apa yang dimaksud dengan Ketepatan dan Objektivitas?

Ketepatan di sini maksudnya bahwa dalam menulis berita wartawan harus akurat, cermat dan menghindari adanya kesalahan sekecil apapun. Sedangkan maksud dari Objektivitas adalah berita yang ditulis berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, bukan pendapat pribadi wartawan. Orientasi dan tujuan utama dari sebuah berita adalah kebenaran.

Contoh:

1. Ketika sedang menyampaikan pendapat pribadi, sebaiknya pembaca berita menggunakan intonasi dan penekanan suara yang berbeda dalam pengucapannya dengan ketika sedang menyampaikan laporan

2. Headline sebuah berita juga harus sesuai dengan isi berita yang disampaikan. Laporan berita juga mempresentasikan semua aspek/sisi peristiwa.


Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang wartawan profesional:

1. Kebenaran adalah tujuan utama; orientasi berita yang berdasarkan kebenaran harus menjadi pegangan pokok setiap wartawan.

2. Objektivitas dalam pelaporan berita merupakan tujuan lain untuk melayani publik sebagai bukti pengalaman profesional di dunia kewartawanan.

3. Tiada maaf bagi wartawan yang melakukan ketidakakuratan dan kesembronoan dalam penulisan atau peliputan beritanya.

4. Editorial yang partisanship dianggap melanggar profesionalisme atau semangat kewartawanan. 

Editorial atau tajuk rencana yang dibuat, meskipun subjektif sifatnya (karena merepresentasikan kepentingan media yang bersangkutan) harus ditekan untuk “membela” satu golongan dan memojokkan golongan lain. Praktik jurnalisme ini sangat sulit dilakukan oleh media cetak yang awal berdirinya sudah partisanship, tetapi ketika dia sudah mengklaim media umum, tidak ada alasan untuk membela golongannya.

5. Artikel khusus atau semua bentuk penyajian yang isinya berupa pembelaan atau kesimpulan sendiri penulisnya harus menyebutkan nama dan identitas dirinya.

6. Headline yang dimunculkan harus benar-benar sesuai dengan isi yang diberitakan.

7. Penyiar radio atau reporter televisi harus bisa membedakan dan menekankan dalam ucapannya mana laporan berita dan mana opini dirinya.

8. Editorial yang partisan dianggap melanggar profesionalisme atau semangat kewartawanan.

9. Artikel khusus atau semua bentuk penyajian yang isinya berupa pembelaan atau keseimpulan sendiri penulisnya harus menyebutkan nama dan identitas dirinya.

Jadi dalam menyampaikan sebuah berita, ada etika yang perlu diperhatikan oleh pelaku komunikasi massa, terutama seorang wartawan. Hal tersebut telah diatur dalam kode etik jurnalis. Realitas yang terjadi dalam penerapan etika komunikasi massa belum begitu maksimal. Beberapa media masih sering membuat pelanggaran terhadap kode etik mereka, sehingga masih perlu dilakukan pembenahan secara terus menerus.



Referensi :

https://pakarkomunikasi.com/etika-komunikasi-massa-menurut-shoemaker-dan-reese



Kelompok 3 :

Sindi Sagita – 193500020012

Wiwin Wandri – 193500020005

May Damaiyana Samosir – 203500140001

Fitria Nonita – 193500020011

Stephani – 193500040019 



Sindi Sagita^

Fakultas Ilmu Komunikasi

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

MENGENAL PROFESI WARTAWAN

Halo temen-temen,

Sebelumnya mimin share hasil diskusi tentang wartawan bersama kelompok mimin,

nah karena belum mimin share lebih lanjut apa itu wartawan, mimin akan ulas disini tentang wartawan.


Mengapa seorang PR harus mengenal Seorang wartawan ?

PR akan sukses melakukan Media Relations Media Relations apablia PR tersebut mengerti dan memahami semua aspek yang berhubungan dengan] media relations. Salah satunya adalah mengerti dan memahami pekerja media.




APA ITU WARTAWAN

Wartawan adalah orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik. Yang mana disebut wartawan adalah meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual.


SYARAT MENJADI WARTAWAN

1. Santun dan tahu etika

 2. Disiplin pada waktu

3. Berwawasan luas

4. Jujur dan independen

5. Smart

6. Motivasi Tinggi

7 .Energik

8. Pantang Menyerah

9. Innovatif

10. Fair

11. Nose for news


KARAKTERISTIK WARTAWAN

1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik

2. Bekerja di sebuah media

3. Menguasai bidang Liputan

4.Mematuhi Kode Etik Jurnalistik


TUJUAN WARTAWAN

Tujuan dari seorang wartawan adalah untuk mendapatkan informasi, informasi yang bisa digali, bisa dirinci sebagai berikut:

Untuk mendapatkan fakta atau bukti nyata

Untuk mendapatkan fakta yang penting dari suatu wawancara, reporter wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat diperca

ya dengan informasi yang akurat.

artawan dapat saja mewancarai orang yang ditemuinya dijalan untuk meminta pendapatnya tentang kondisi atau masalah tertentu.




Sindi Sagita^

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom


Rabu, 21 April 2021

TUGAS DISKUSI TENTANG WARTAWAN

 1. Mengapa Menyembunyikan identitas menjadi salah satu kode etik jurnalistik ?Jelaskan Pendapat Saudara.

Salah satu pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Dengan menyebutkan identitas korban asusila, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban itu sendiri. Kode etik jurnalistik juga sudah mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban.

Juga ada beberapa alasan menyembunyikan identitas masuk kedalam kode etik jurnalistik :

a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;

b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;

c.  Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;

d.  Mencegah kecurangan antar rekan profesi;

e.   Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber. 


2.      Pemahaman Off The Road.

Off the record dalam jurnalistik sendiri adalalah informasi atau data dari nara sumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan berdasarkan kesepatakan antara narasumber dan wartawan terkait.. Hal ini termasuk dalam kode etik jurnalistik. Apabila terjadi pelanggaran terkait pemberitaan informasi yang bersifat off the record yang dilakukan oleh wartawan, maka akan dapat menurunkan kredibilitas pers. Dan jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan nara sumber ataupun masyarakat tidak akan mempercayai pers lagi. Maka dari itu, dibutuhkan pemahaman wartawan mengenai Kode Etik Jurnalistik, khususnya off the record.

Fungsi off the record bagi wartawan adalah sebagai informasi awal bagi wartawan dalam mengembangkan berita dari informasi yang sama dengan nara sumber yang berbeda. Sedangkan fungsi off the record bagi nara sumber adalah untuk melindungi diri nara sumber dan menghormati hak nara sumber. 

3.      Berita apa yang mengorbankan nyawa wartawan Indonesia yang bertugas di lapangan?

Fuad M Syafruddin alias Udin

Wartawan Harian Bernas Yogyakarta ini meninggal pada 16 Agustus 1996 karena dibunuh orang tak dikenal. Pembunuhan Udin diyakini kuat karena dia kerap mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul yang ketika itu dipimpin Bupati Bantul Sri Roso. Udin banyak menulis ihwal korupsi dan bobroknya pemerintahan Bantul saat itu.

Majalah Tempo pada 2014 lalu menurunkan tulisan panjang tentang pembunuhan Udin. Salah satu yang diungkap ialah temuan memo dari Bupati Bantul Sri Roso untuk bawahannya yang meminta soal Udin ini "diselesaikan" sebelum 17 Agustus 1996.

Pada 13 Agustus 1996, Udin ditemukan terkapar bersimbah darah di depan rumahnya setelah dianiaya orang tak dikenal, lalu koma dan meninggal tiga hari setelahnya. Hingga 22 tahun setelah kematiannya, belum ada tindak lanjut pemerintah maupun aparat hukum untuk mengungkap dan menghukum pelaku serta aktor pembunuh Udin. 

4. Siapa wartawan Indonesia yang menjadi favoritmu? Kenapa mengidolakannya dan tuliskan alasanmu.

Wartawan favorit najwa shihab atau di kenal ( mba Nana ) alasan kenapa mengidolakan karena beliau sosok insprasi dan pintar dan beliau merupakan seorang jurnalis yang berani mengungkap fakta sebenarnya dia selalu memberikan kata kata motivasi buat kalangan muda sosok wanita yang berani, juga tegas. Pertanyaan-pertanyaannya yang kritis  di wawancara yang ia lakukan bersama tokoh-tokoh ternama. Najwa Shihab, adalah salah satu sosok yang patut kita jadikan role model.

Najwa Shihab terkenal mencintai profesinya sebagai seorang jurnalistik sejak lama. Rasa konsisten selalu ia tunjukkan saat melakukan profesi yang ia cintai ini. Sampai akhirnya, buah manis pun ia peroleh dengan berbagai macam prestasi dan penghargaan yang ia dapatkan sebagai bentuk apresiasi terhadap ketulusannya menjalani sebuah pekerjaan.


Kelompok 3 :

1.      Sindi Sagita – 193500020012

2.      Wiwin Wandri – 193500020005

3.      May Damaiyana Samosir – 203500140001

4.      Fitria Nonita – 193500020011

5.    Stephani – 193500040019 




Sindi Sagita^

Fakultas Ilmu Komunikasi

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

Rabu, 14 April 2021

PERANAN HUKUM MEDIA MASSA DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM MEDIA

Hukum media adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan media massa sebagai alat komunikasi massa. Oleh karena itu kebijakan media massa ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial, politik dan ekonomi sebuah negara. Kedudukan media massa dalam politik menempati posisi yang penting.

Ada perbedaan mendasar antara penerapan hukum di beberapa media massa di Indonesia. Penerapan hukum media massa di era Orde Baru dengan era sekarang dengan perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, adanya perubahan UU Pokok Pers, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang demikian besar. Bahkan, peran KPI ini menggeser peran pemerintah yang di era sebelumnya memonopoli setiap kebijakan yang berkaitan dengan media massa di Indonesia. KPI dibentuk karena tuntutan perkembangan zaman, yakni iklim demokratisasi dan pelaksanaan otonomi daerah.

Bagian ini adalah peran negara yang selama ini memonopoli, dialihkan ke sebuah lembaga independen wakil dari masyarakat umum. Di era sebelumnya segala keputusan yang menyangkut media masa tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi lebih pada suka dan tidak suka atas suatu isi media massa.

Kita akan mempelajari praktik hukum media massa di Indonesia. Ada perbedaan mendasar antara penerapan hukum di beberapa media massa di Indonesia. Penerapan hukum media massa di era Orde Baru dengan era sekarang dengan perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, adanya perubahan UU Pokok Pers, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang demikian besar. Bahkan, peran KPI ini menggeser peran pemerintah yang di era sebelumnya memonopoli setiap kebijakan yang berkaitan dengan media massa di Indonesia. KPI dibentuk karena tuntutan perkembangan zaman, yakni iklim demokratisasi dan pelaksanaan otonomi daerah.


Hukum Media Massa pada Media Cetak

UU Pokok Pers VS KUHP

Setiap ada kasus yang menimpa pers, UU Pokok Pers harus dijadikan acuannya. Sebab, buat apa UU tersebut dibuat kalau tidak untuk mengatur aspek hukum tertinggi dalam dunia pers? Ini idealnya. Tetapi dalam kenyataannya, hal demikian tidak mudah untuk diwujudkan.

Bagi kalangan pers, karena UU Pokok Pers ditempatkan sebagai aturan tertinggi, di bawah UUD 1945, ingin dan selalu mendasarkannya UU itu sebagai aturan pokok yang berkaitan dengan proses pembuatan berita. Sebagian anggota masyarakat menganggap bahwa UU Pokok Pers tidak cukup untuk memberikan sanksi jika pers melakukan pelanggaran. UU tersebut hanya dijadikan alasan pembenar kesalahan yang dilakukannya.



Menurut Juniver Girsang (2007), salah satu yang menjadikan masyarakat berbeda pandang terhadap UU Pokok Pers dengan KUHP adalah soal tanggung jawab. Dalam pandangannya, UU Pokok Pers, khususnya pasal 12 beserta penjelasannya, menganut prinsip “pertanggungjawaban fiktif”. Jika terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah Pemimpin Redaksi. Ini terjadi karena sebenarnya, yang melakukan perbuatan (delik) bukan dia, tetapi para reporter. Namun, sebagai pimpinan ia yang bertanggung jawab. Pasal 12 diatas telah menegaskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam mewakili tuntutan.

Sementara itu, dalam pasal 12 jo 18 ayat (2) UU No. 40/199 disebutkan, “Perusahaan pers wajib mengumpulkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”.

Dalam penjelasannya, pasal 12 di atas menyebutkan:

1. media cetak memuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbitan serta nama, dan alamat percetakan;

2. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik.

3. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

Ada juga acuan lain mengenai identitas perusahaan pers, yakni Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta”.

Sementara itu di dalam KUHP tidak dikenal pertanggungjawaban fiktif sebagaimana yang ada dalam UU Pokok Pers. KUHP dianggap hanya mengenal pertanggungjawaban individual atau pribadi. Setidaknya, ini menurut mereka yang menentang pertanggungjawaban berdasar UU Pokok Pers dan mereka yang merasa dirugikan oleh berita-berita pers. Mereka mengatakan, hukum itu mengacu pada, “Barang siapa yang berbuat, ia yang harus bertanggung jawab”. Maka, berdasar penjelasan itu sebuah pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan ke orang lain.

Jika KUHP yang dijadikan pedoman, mudah kiranya jika sebuah kasus menyangkut perkara pidana. Keterlibatan dalam pidana telah dikemukakan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal itu menyebutkan, penyidik bisa melakukan penyelidikan untuk menetapkan siapa yang menjadi pelaku utama suatu tindak pidana.

Coba kita simak dalam pasal 55 ayat (1): Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:

Ke-1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Ke-2: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2): Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibatnya.

Dengan demikian, menurut Pasal 55 KUHP, dalam suatu tindak pidana dikenal 4 jenis pelaku:

1. Pelaku (dader) berarti orang yang melakukan sendiri (pelaku utama);

2. Pelaku yang menyuruh melakukan (doenplagen) yakni ada lebih dari seorang yang melakukan tindak pidana;

3. Pelaku yang turut melakukan (medeplegen) yakni pelaku turut bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana;

4. Pelaku yang membujuk untuk melakukan tindak pidana (uitlokken) yakni ia membujuk untuk menyuruh melakukan tindak pidana dengan upaya pembujukan, dapat berupa uang, hadiah, jabatan, dan sebagainya.

Bagi mereka yang membantu orang lain melakukan tindak pidana ditentukan dalam Pasal 56 KUHP sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan:

Ke-1: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Ke-2: Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dari penjelasan 2 pasal di atas, jika ada pers yang melakukan tindak pidana seperti yang dituntut karena melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam pasal-pasal KUHP, subjek hukum atau yang tergolong pelaku (termasuk membantu melakukan) semestinya adalah:

1. wartawan, yang telah membuat atau menulis berita;

2. redaktur, yang mengedit naskah dan menentukan turunnya naskah;

3. lembaga Sidang Redaksi, dalam arti orang yang ikut bersidang atau rapat redaksi ketika bersepakat menentukan turunnya tulisan tersebut;

4. redaktur Pelaksana, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap operasional sehari-hari termasuk pula penyetujuan penurunan berita;

5. pemimpin Redaksi, sebagai penanggung jawab redaksi yang adakalanya ia sudah membaca tulisan berita tersebut dan menyetujuinya untuk dimuat, akan tetapi adakalanya tidak membacanya karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada bawahannya di jajaran redaksi;

6. penerbit, yaitu badan usaha yang menerbitkan media yang di dalamnya mengandung tulisan yang tergolong tindak pidana;

7. percetakan, yaitu pihak yang membantu melakukan pencatatan hal yang di dalamnya mengandung tulisan yang tergolong tindak pidana dan memperbanyaknya;

8. sirkulasj atau distribusi, yaitu pihak yang membantu mengirim dan menyebarkan medianya yang di dalamnya terdapat berita yang tergolong tindak pidana;

9. agen koran/majalah, karena membantu mengedarkan tulisan yang tergolong tindak pidana;

10. pengecer koran/majalah, toko-toko, karena membantu mengedarkan ke masyarakat (Wawan Tunggul Alam dalam Juniver hal 24)

Pers dan KUH Perdata

Berita yang merugikan orang lain, entah disengaja atau tidak, juga bisa dijerat dengan KUH Perdata yang menyatakan; “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Berdasar pasal tersebut di atas, pers bisa dikatakan melanggar KUH Perdata jika:

1. bertentangan dengan kewajiban hukum;

2. melanggar hak subjektif, dalam hal ini hak-hak pribadi (hak atas integritas pribadi, kehormatan, serta nama baik);

3. melanggar kaidah tata susila;

4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.

Menurut KUH Perdata itu, sanksi yang diberikan bisa berupa ganti rugi (materiil maupun moril). Kerugian material berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan terhadap dampak dari pemberitaan tersebut. Sementara itu, kerugian moril berkaitan dengan tercemarnya nama baik yang dapat merugikan seseorang secara immateriil.

Pers dan UU Pokok Pers

UU Pokok Pers memang harus dijadikan dasar pijakan setiap ada kasus yang berkaitan dengan proses peliputan dan penyiaran berita. Ini tentu sangat sejalan dengan pemikiran insan pers. Pengekangan pers oleh pemerintah Orde Lama dan Orde Baru menjadi pelajaran pahit bagaimana dampak kerugian akibat tiadanya kebebasan pers.

Namun demikian, harapan ideal tersebut bukan tanpa hambatan dan tak ada masalah dalam penerapannya. Maka, ide UU Pokok Pers yang dijadikan dasar untuk memproses setiap kasus yang menimpa media banyak yang mempersoalkan. Artinya, UU Pokok Pers memang bagus, namun dalam penerapannya menemui banyak hambatan. Kekhawatiran yang selama ini muncul adalah jika UU Pokok Pers dijadikan pegangan satu-satunya, maka pers akan sulit terkena sanksi pidana.


Hukum Media Massa pada Media Elektronik

A. UU PENYIARAN

Munculnya UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang merupakan revisi UU No. 24 tahun 1997setidaknya dilatarbelakangi oleh perkembangan demokrasi di era Orde Baru (Orba) antara lain:

1. Kedudukan amat kuat pemerintah khususnya presiden menurut UUD 1945;

2. bagaimana HAM pada pasal 28 UUD 1945 yang berisi menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis, kebebasan mencari informasi alternatif, hak berkumpul, berserikat dan berorganisasi diinterpretasikan kembali;

3. bagaimana paham kebebasan pers dan kebebasan penyiaran seharusnya ada;

4. bagaimana kebebasan membentuk partai politik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang kepartaian;

5. fungsi sosial politik TNI (dalam bahasa lain Dwi Fungsi ABRI) (Masduki, 2007).

B. PERAN KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan penyiaran di Indonesia. Jadi membicarakan sesuatu yang berkaitan dengan penyiaran tidak akan bisa dilepaskan dari lembaga itu. Lembaga tersebut didirikan atas dasar UU Penyiaran No. 32 tahun 2002.

Semangat dibentuknya KPI adalah agar penyiaran Indonesia bisa independen, adil untuk semua masyarakat dan tak adanya monopoli kebijakan dalam siaran. Oleh karena itu, pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Hukum Media Massa pada Media-media Baru

Salah satu fenomena menarik yang layak disimak adalah peredaran informasi melalui internet. Dengan internet, beragam informasi bisa disajikan secara cepat. Internet adalah media baru dalam rumpun media massa.

Beberapa alasan mengapa internet dimasukkan dalam media baru dan mengapa layak untuk dibahas, antara lain:

1. Internet adalah media massa yang kemunculannya baru beberapa puluh tahun yang lalu. Di Indonesia internet baru dikenalkan pada awal tahun 90-an.

2. Internet telah mengubah semua tatanan cara berkomunikasi manusia. Cara berkomunikasi yang sebelumnya hanya melalui media massa lama (televisi, radio, surat kabar, majalah) bisa lebih dari itu. Manusia bisa mengakses informasi lebih cepat dibanding dengan memakai media massa yang lain. Bahkan, netter (istilah yang biasanya dilekatkan pada mereka yang senang internet), bisa melakukan komunikasi dengan memakai kata-kata yang layaknya kita sebut chatting. Sebuah proses peredaran informasi dan berkomunikasi yang relatif baru bagi masyarakat kita.

3. Internet telah memaksa masyarakat dunia membuat aturan baru berkaitan dengan media massa itu. Kalau dahulu aturan yang menyangkut komunikasi hanya ditujukan pada media massa seperti surat kabar, majalah, radio dan televisi, dengan internet harus ada regulasi baru yang mengaturnya. Ini tak lain karena apa yang tersaji, proses dan dampak yang ditimbulkan sangat berbeda jauh dari media massa lama. Misalnya menyangkut regulasi proses pembuatan media internet itu sendiri (web), dampak buruk yang ditimbulkan dan plagiasi yang sangat marak di sekitar kita. Tak terkecuali pembajakan melalui internet, kejahatan bank lewat internet, pelanggaran hak cipta dan lain-lain.

Yang tidak kalah menariknya adalah munculnya jurnalisme warga negara. Fenomena jurnalisme warga negara ini sangat menarik untuk dicermati. Sebab, setiap warga negara punya hak untuk membuat berita atau menginformasikan sesuatu ke orang lain lewat internet. Salah satunya, bisa lewat blog. Jadi, sebuah kejadian bisa diungkapkan tidak harus menunggu wartawan sebuah media. Tetapi langsung bisa di-upload ke blog atau website pribadi. Blog misalnya blogger, wordpress, multiply, dan lain-lain.


Sindi Sagita^


Fakultas Ilmu Komunikasi

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

Selasa, 13 April 2021

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM MEDIA MASSA

 Hai sahabat mimin,

Gimana kabarnya?

Kali ini mimin mau share tentang apa itu hukum.

Mungkin sebenernya kalian sudah paham garis besarnya ya, tapi yu coba kita ulas lagi....


PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

Soerojo Wignjodiporeo 

Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia.

Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Menurut Borst

Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

Dan masih banyak lagi pengertian dari hukum menurut ahli, jika kita simpulkan dari semua pengertian hukum ialah norma-norma, aturan yang wajib kita jalankan agar menjadikan keadilan bagi masyarakat.


RUANG LINGKUP HUKUM PERS

Di Indonesia studi mengenai hukum media masih relatif langka , rendahnya kesadaran akan perlunya suatu bentuk pengaturan media yang lebih sehat dan menjamin kebebasan media

PENGERTIAN HUKUM PERS MENURUT PARA AHLI

Oemar Seno Adji

Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji adalah

Dalam arti sempit, pers merupakan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis

Dalam arti luas, pers merupakan penyampaian buah pikiran atua juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.

Frederich S. Siebert

Pengertian Pers menurut Frederich S. Siebert adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyarakat peblistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan peblistik yang tertentu.

LTaufik

Pengertian Pers menurut L. Taufik adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa, atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.

Weiner

Pengertian Pers menurut Weiner adalah mempunyai tiga arti. Pertama wartawan media cetak. Kedua publisitas atau peliputan. Ketiga mesin cetak-naik cetak.

Raden Mas Djokomono

Pengertian Pers menurut Raden Mas Djokomono adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.

Marshall McLuhan

Pengertian Pers menurut Marshall McLuhan adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaan.

Nah teman-teman itu dia pengertian dari pada hukum dan hukum pers menurut para ahli.

Semoga blog ini bermanfaat yaa!!


Sindi Sagita^

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

Rabu, 07 April 2021

COVID-19 , VAKSINASI DAN HOAX YANG BEREDAR !!!

Saat ini kita sedang berada di masa pandemi Covid 19 yang dimana sudah berjalan 2 tahun, kondisi ini membuat banyak hal terhambat dan pemerintah selalu berupaya mencari solusi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.    

Dan Saat ini Vaksin untuk wabah covid-19 ini sudah mulai di temukan dan sudah mulai digunakan oleh banyak negara termasuk negara kita Indonesia.

Begitu banyak beredar informasi hoaks atau tidak benar mengenai vaksin di tengah masyarakat saat ini yang kita terima dari berbagai media massa, salah satunya internet, yaitu media sosial atau pesan singkat. Banyak masyarakat yang seringkali dengan spontan menyebarkan berita hoaks tersebut ke orang lain sehingga membuat berita menyebar dengan cepat. Banyaknya sebaran hoaks selama masa pandemi perlu terus dipantau dan dihentikan, demi melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan, khususnya mengenai vaksin Covid-19.

Melansir SCMP, Jumat, 14 Agustus, iklan yang mengklaim menjual dua jenis vaksin COVID-19 itu telah muncul di platform media sosial WeChat. “Hubungi saya jika Anda membutuhkan vaksin virus corona," tulis salah satu iklan yang mengklaim menjual produk vaksin Sinovac Biotech.

Padahal Produsen vaksin di China telah memperingatkan orang-orang agar tak terjerat penipuan daring, di mana pengiklan mengambil keuntungan dengan menawarkan vaksin COVID-19. Padahal, saat agustus 2020 belum ada vaksin yang beredar di pasaran saat itu.

4 Kelompok yang perlu di vaksinasi ialah tenaga medis, petugas pelanan publik, Orang lanjut usia, dan penderita penyakit kronis yang dimana mereka akan diutamakan untuk di berikan vaksin, namun tetap mengecek kesehatan dari tubuh kita sebelum kita menerima vaksin covid-19. Dan karena adanya iklan yang beredar di sosial media tentang penjualan vaksin, ini sangat perlu kita perhatikan karena akan sangat beresiko jika kita sembarangan mengambil tindakan untuk vaksin via iklan-iklan yang tidak bisa kita pastikan kebenaran nya.

Salah satu vaksin yang masuk ke Indonesia ialah Vaksin Corona AstraZeneca, Vaksin ini yang menuai banyak perbincangan di media maupun masyarakat karena ada efek samping yang telah di alami penerima vaksin ini yaitu Akibat laporan pembekuan darah langka pada otak pasca-vaksinasi vaksin tersebut, beberapa negara, termasuk Perancis, Jerman, dan Belanda, telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca pada orang muda, sementara penyelidikan BPOM Eropa terus berlanjut. Namun di Indonesia sudah menyatakan bahwa Vaksin ini aman dan sudah mulai digunakan.

Melihat bahayanya hoaks di masyarakat, Pemerintah melalui Kominfo terus berkomitmen memberantas penyebaran hoaks dengan cara bekerja sama dengan masyarakat untuk aktif dalam penanganan penyebaran hoaks. Kominfo sangat mendorong keterlibatan masyarakat untuk memutus mata rantai hoaks dengan mencari tahu siapa sumber dan penyebar informasi atau pemberitaan tersebut, memeriksa fakta pada ahli atau sumber resmi dan melakukan klarifikasi, sebelum mempercayai serta menyebarkannya.

Yang perlu diketahui adalah masyarakat yang mau mendapatkan vaksin harus mendaftar terlebih dahulu baik melalui puskesmas maupun online di www.kemkes.go.id, Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yakni menunggu pesan notifikasi dari Puskesmas/ RSUD terkait lokasi dan penjadwalan vaksinasi. Pendaftar diharapkan hadir sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan dan jadwal yang telah ditentukan guna menghindari kerumunan.

Kelompok 3 - Tema Vaksin Marak Di Media :

1. Sindi Sagita - 193500020012

2. Wiwin wandri - 193500020005

3. May Damaiyana Samosir - 203500140001

4. Stephanie Putri Deasy C - 193500040019

5. Fitria Nonita - 193500020011


Sindi Sagita^

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

Senin, 05 April 2021

MENGENAL MEDIA MASSA

 Hai teman-teman, bagi kalian yang baru mampir di blog ku kenalin. Aku Sindi dari Universitas Mpu Tantular kali ini aku semester 4.

Dan sebenarnya ini blog ke 3 ku bersama Ibu Serephina, jika tidak keberatan kalian bisa mampir di blog ku yang lain disana aku banyak seering tentang Public Relation maupun tentang Kreativitas .

https://dailykreativitas.blogspot.com/

https://dailyprwriting.blogspot.com/

Nah makasih yang udah mampir untuk cek blog lain hehe


Jadi blog yang ini akan bahas mengenai Media Massa

Sebelum kita bahas ke yang lebih baik alangkah baiknya kita kenalan dulu dengan Media Massa ini ya...





Pengertian 

Media Massa 

Ialah sarana penyampaian pesan-pesan, aspirasi masyarakat, sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita ataupun pesan kepada masyarakat langsung secara luas.


Fungsi Media Massa

Adapun fungsi media massa yang diantaranya yaitu:

Sebagai pemberi informasi – pemberi informasi kepada masyarakat umum, secara tepat waktu.

Sebagai pengambilan keputusan – berperan dalam menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan.

Sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permsalahan yang dihadapi serta menyampaikan pesan-pesan para pemuka masyarakat.

Sebagai pendidik – sebagai pemberi pendidikan kepada masyarakat melalui berbagai macam informasi.

Sebagai pemantau / pengawasan media massa memiliki fungsi pengawasan bagi masyarakat ataupun pemerintah, yaitu mengawasi kejadian yang terjadi sekitar mereka agar mereka dapat mengetahui dengan cepat dan dapat melakukan kontrol terhadap kejadian tersebut secara mudah.
Sebagai Hiburan


Sebagai anak PR Kita harus mngenal Prinsip Kerja Media Massa

Syarat utama dalam menjalin hubungan dengan media adalah mengenal media massa yang akan diajak bekerja sama ataupun dijadikan mitra pemberitaan maupun publikasi perusahaan tersebut (media scape).

Setelah pemilihan media dilakukan, lebih jauh praktisi PR diajak mengenal institusi media dan mengenali gaya wartawan.
Mengenali gaya wartawan adalah penting, mengingat sering tidak harmonisnya hubungan antara wartawan dan PR yang mewakili organisasinya.

3 Mengenal Media Massa
Proses penyampaian pesan melalui media massa biasanya terjadi dalam satu arah dengan efek yang tidak langsung.

Seringkali masyarakat mengartikan pers sebagai media cetak saja. Padahal sesungguhnya, pers mencakup segala lapisan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk internet. (hal ini wajar, terkait sejarah, karena media cetak lahir jauh sebelum media elektronik muncul. Sehingga dapat dimaklumi jika media cetak begitu mengakar di benak masyarakat).

Media massa adalah media komunikasi dan informasi yang melakukan penyebaran informasi secara massal dan dapat diakses oleh masyarakat secara massal pula
(Burhan Bungin, 2006:72)

Berdasarkan fenomena ini, maka yg dinamakan hubungan dengan media tidak bisa “hanya” dipahami sebagai hubungan dengan pers (media cetak) semata tapi termasuk juga hubungan dengan media massa yang lain, termasuk televisi, radio, dan internet
(Cangara, 1998: 36)

4 Karena sifat media, dapat menjangkau massa
Yang dimaksud media massa dalam dunia Public Relations adalah semua media yang dapat digunakan untuk menjangkau stakeholder dari perusahaan atau organisasi yang diwakili oleh Public Relations tersebut.

Stakeholder yang dimaksud:
- Internal
- Eksternal

Untuk menjangkau kedua stakeholder tersebut yang sifatnya massa, diperlukan media.
Karena sifat media, dapat menjangkau massa

Apa saja yang dimaksud dengan media?
Televisi Radio
Surat Kabar Majalah
Film Internet

5  ada 8 prinsip kerja media massa yang harus dipahami oleh Public Relation :
Media massa menyajikan kenyataan dengan cara tertentu
Media massa membentuk kenyataan
Kita menemukan makna dalam media
Media massa memiliki nilai komersial
Media massa menyampaikan isi yang mengandung pandangan berdasarkan nilai-nilai tertentu
Media massa memiliki akibat sosial dan politik
Bentuk dan isi terkait erat dalam media
Setiap media memiliki wujud keindahannya masing-masing
(Dalam: Rini Darmastuti, Media Relations: Konsep, Strategi dan Aplikasi, 2012: 74)

6 Faktor-faktor yang memengaruhi isi media:
Pekerja media (individual level)
Rutinitas media (media routine level)
Pengaruh pengorganisasian terhadap isi media (organizational level)
Pengaruh eksternal dalam pengorganisasian media terhadap isi berita (extramedia level)
Pengaruh ideologi (ideological level)

7 Yang paling sering terlibat langsung dengan Public Relations
Wartawan

Untuk memahami semua aspek yang berhubungan dengan media relations, seorang praktisi PR juga harus mengerti dan memahami pekerja-pekerja media.
Siapa saja yang disebut sebagai pekerja media?
Editor
Redaktur
Wartawan
Yang paling sering terlibat langsung dengan Public Relations

8 Seperti apa wartawan bekerja ??
Dengan konsep kerja seperti itu, kompromi waktu dan emosi antara wartawan dan PR tentu harus dijaga dengan benar.
Pekerjaan wartawan adalah pekerjaan yang selalu diburu waktu
Jam kerja wartawan seringkali tidak lazim jika dibandingkan dengan profesi lain
Dalam kondisi-kondisi tertentu, wartawan sering kehilangan hari libur, karena minggu pun terkadang harus mencari berita.

9 Bagaimana melihat karakteristik seorang wartawan ?
Wartawan tidak menyukai protokoler
Wartawan dikejar deadline
Wartawan menyukai persahabatan
Bad news is a good news
Wartawan tidak menyukai amplop
Pers hidup dari iklan
Wartawan menyukai ekslusivitas
Wartawan semakin berpendidikan

Terakhir kita akan ulas pengertian Media Massa menurut Lippman 

Walter Lippman akan diangkat secara khusus. Beberapa pertimbangan mendasari pemilihan ini. Pertama, sosok Lippman sebagai seorang teoretikus sekaligus politikus, mencerminkan kesatuan antara teori dan tindakan. Terkait hal itu, bahasan Lippman tidak terbatas pada masalah tekhnik komunikasi, tapi juga meluas pada struktur politik yang merupakan konteks komunikasi. Kedua, ketersediaan sumber. Magnum opus Lippman yang merupakan saripati pengalamannya ketika terlibat dalam PD I sudah dialihbahasakan ke Indonesia, dijuduli Opini Umum.

Gambaran-gambaran dunia di luar kita itu berhubungan dengan tingkah laku sesama, sejauh tingkah laku mereka itu menyangkut, tergantung, atau menarik perhatian kita, secara kasar kita sebut urusan umum. Sedangkan gambaran-gambaran dalam benak kita tentang diri kita sendiri dan orang lain tentang diri mereka sendiri dan diri kita, keperluan-keperluannya, maksudnya, dan hubungan dengan masyarakat luas kita sebut opini umum mereka. Gambar-gambar yang digerakkan oleh sekelompok orang, atau oleh pribadi yang bertindak atas nama kelompok adalah Opini Umum dengan huruf besar (Lippman, 1995:26).

Nah kurang lebih itu yang kudapat dari mata kuliah Hukum dan Media Pers Minggu ini,
Semoga bermanfaat ❤

Sindi Sagita^

Universitas Mpu Tantular

Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

ETIKA KOMUNIKASI MASSA

Seiring dengan perkembangan media massa, seperti semakin banyaknya stasiun televisi baru dan kemunculan media online baru dapat menimbulkan ...