PENGERTIAN HUKUM MEDIA
Hukum media adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan media massa sebagai alat komunikasi massa. Oleh karena itu kebijakan media massa ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial, politik dan ekonomi sebuah negara. Kedudukan media massa dalam politik menempati posisi yang penting.
Ada perbedaan mendasar antara penerapan hukum di beberapa media massa di Indonesia. Penerapan hukum media massa di era Orde Baru dengan era sekarang dengan perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, adanya perubahan UU Pokok Pers, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang demikian besar. Bahkan, peran KPI ini menggeser peran pemerintah yang di era sebelumnya memonopoli setiap kebijakan yang berkaitan dengan media massa di Indonesia. KPI dibentuk karena tuntutan perkembangan zaman, yakni iklim demokratisasi dan pelaksanaan otonomi daerah.
Bagian ini adalah peran negara yang selama ini memonopoli, dialihkan ke sebuah lembaga independen wakil dari masyarakat umum. Di era sebelumnya segala keputusan yang menyangkut media masa tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi lebih pada suka dan tidak suka atas suatu isi media massa.
Kita akan mempelajari praktik hukum media massa di Indonesia. Ada perbedaan mendasar antara penerapan hukum di beberapa media massa di Indonesia. Penerapan hukum media massa di era Orde Baru dengan era sekarang dengan perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, adanya perubahan UU Pokok Pers, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang demikian besar. Bahkan, peran KPI ini menggeser peran pemerintah yang di era sebelumnya memonopoli setiap kebijakan yang berkaitan dengan media massa di Indonesia. KPI dibentuk karena tuntutan perkembangan zaman, yakni iklim demokratisasi dan pelaksanaan otonomi daerah.
Hukum Media Massa pada Media Cetak
UU Pokok Pers VS KUHP
Setiap ada kasus yang menimpa pers, UU Pokok Pers harus dijadikan acuannya. Sebab, buat apa UU tersebut dibuat kalau tidak untuk mengatur aspek hukum tertinggi dalam dunia pers? Ini idealnya. Tetapi dalam kenyataannya, hal demikian tidak mudah untuk diwujudkan.
Bagi kalangan pers, karena UU Pokok Pers ditempatkan sebagai aturan tertinggi, di bawah UUD 1945, ingin dan selalu mendasarkannya UU itu sebagai aturan pokok yang berkaitan dengan proses pembuatan berita. Sebagian anggota masyarakat menganggap bahwa UU Pokok Pers tidak cukup untuk memberikan sanksi jika pers melakukan pelanggaran. UU tersebut hanya dijadikan alasan pembenar kesalahan yang dilakukannya.
Menurut Juniver Girsang (2007), salah satu yang menjadikan masyarakat berbeda pandang terhadap UU Pokok Pers dengan KUHP adalah soal tanggung jawab. Dalam pandangannya, UU Pokok Pers, khususnya pasal 12 beserta penjelasannya, menganut prinsip “pertanggungjawaban fiktif”. Jika terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah Pemimpin Redaksi. Ini terjadi karena sebenarnya, yang melakukan perbuatan (delik) bukan dia, tetapi para reporter. Namun, sebagai pimpinan ia yang bertanggung jawab. Pasal 12 diatas telah menegaskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam mewakili tuntutan.
Sementara itu, dalam pasal 12 jo 18 ayat (2) UU No. 40/199 disebutkan, “Perusahaan pers wajib mengumpulkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”.
Dalam penjelasannya, pasal 12 di atas menyebutkan:
1. media cetak memuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbitan serta nama, dan alamat percetakan;
2. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik.
3. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Ada juga acuan lain mengenai identitas perusahaan pers, yakni Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta”.
Sementara itu di dalam KUHP tidak dikenal pertanggungjawaban fiktif sebagaimana yang ada dalam UU Pokok Pers. KUHP dianggap hanya mengenal pertanggungjawaban individual atau pribadi. Setidaknya, ini menurut mereka yang menentang pertanggungjawaban berdasar UU Pokok Pers dan mereka yang merasa dirugikan oleh berita-berita pers. Mereka mengatakan, hukum itu mengacu pada, “Barang siapa yang berbuat, ia yang harus bertanggung jawab”. Maka, berdasar penjelasan itu sebuah pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan ke orang lain.
Jika KUHP yang dijadikan pedoman, mudah kiranya jika sebuah kasus menyangkut perkara pidana. Keterlibatan dalam pidana telah dikemukakan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal itu menyebutkan, penyidik bisa melakukan penyelidikan untuk menetapkan siapa yang menjadi pelaku utama suatu tindak pidana.
Coba kita simak dalam pasal 55 ayat (1): Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:
Ke-1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2): Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibatnya.
Dengan demikian, menurut Pasal 55 KUHP, dalam suatu tindak pidana dikenal 4 jenis pelaku:
1. Pelaku (dader) berarti orang yang melakukan sendiri (pelaku utama);
2. Pelaku yang menyuruh melakukan (doenplagen) yakni ada lebih dari seorang yang melakukan tindak pidana;
3. Pelaku yang turut melakukan (medeplegen) yakni pelaku turut bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana;
4. Pelaku yang membujuk untuk melakukan tindak pidana (uitlokken) yakni ia membujuk untuk menyuruh melakukan tindak pidana dengan upaya pembujukan, dapat berupa uang, hadiah, jabatan, dan sebagainya.
Bagi mereka yang membantu orang lain melakukan tindak pidana ditentukan dalam Pasal 56 KUHP sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan:
Ke-1: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Ke-2: Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dari penjelasan 2 pasal di atas, jika ada pers yang melakukan tindak pidana seperti yang dituntut karena melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam pasal-pasal KUHP, subjek hukum atau yang tergolong pelaku (termasuk membantu melakukan) semestinya adalah:
1. wartawan, yang telah membuat atau menulis berita;
2. redaktur, yang mengedit naskah dan menentukan turunnya naskah;
3. lembaga Sidang Redaksi, dalam arti orang yang ikut bersidang atau rapat redaksi ketika bersepakat menentukan turunnya tulisan tersebut;
4. redaktur Pelaksana, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap operasional sehari-hari termasuk pula penyetujuan penurunan berita;
5. pemimpin Redaksi, sebagai penanggung jawab redaksi yang adakalanya ia sudah membaca tulisan berita tersebut dan menyetujuinya untuk dimuat, akan tetapi adakalanya tidak membacanya karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada bawahannya di jajaran redaksi;
6. penerbit, yaitu badan usaha yang menerbitkan media yang di dalamnya mengandung tulisan yang tergolong tindak pidana;
7. percetakan, yaitu pihak yang membantu melakukan pencatatan hal yang di dalamnya mengandung tulisan yang tergolong tindak pidana dan memperbanyaknya;
8. sirkulasj atau distribusi, yaitu pihak yang membantu mengirim dan menyebarkan medianya yang di dalamnya terdapat berita yang tergolong tindak pidana;
9. agen koran/majalah, karena membantu mengedarkan tulisan yang tergolong tindak pidana;
10. pengecer koran/majalah, toko-toko, karena membantu mengedarkan ke masyarakat (Wawan Tunggul Alam dalam Juniver hal 24)
Pers dan KUH Perdata
Berita yang merugikan orang lain, entah disengaja atau tidak, juga bisa dijerat dengan KUH Perdata yang menyatakan; “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Berdasar pasal tersebut di atas, pers bisa dikatakan melanggar KUH Perdata jika:
1. bertentangan dengan kewajiban hukum;
2. melanggar hak subjektif, dalam hal ini hak-hak pribadi (hak atas integritas pribadi, kehormatan, serta nama baik);
3. melanggar kaidah tata susila;
4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
Menurut KUH Perdata itu, sanksi yang diberikan bisa berupa ganti rugi (materiil maupun moril). Kerugian material berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan terhadap dampak dari pemberitaan tersebut. Sementara itu, kerugian moril berkaitan dengan tercemarnya nama baik yang dapat merugikan seseorang secara immateriil.
Pers dan UU Pokok Pers
UU Pokok Pers memang harus dijadikan dasar pijakan setiap ada kasus yang berkaitan dengan proses peliputan dan penyiaran berita. Ini tentu sangat sejalan dengan pemikiran insan pers. Pengekangan pers oleh pemerintah Orde Lama dan Orde Baru menjadi pelajaran pahit bagaimana dampak kerugian akibat tiadanya kebebasan pers.
Namun demikian, harapan ideal tersebut bukan tanpa hambatan dan tak ada masalah dalam penerapannya. Maka, ide UU Pokok Pers yang dijadikan dasar untuk memproses setiap kasus yang menimpa media banyak yang mempersoalkan. Artinya, UU Pokok Pers memang bagus, namun dalam penerapannya menemui banyak hambatan. Kekhawatiran yang selama ini muncul adalah jika UU Pokok Pers dijadikan pegangan satu-satunya, maka pers akan sulit terkena sanksi pidana.
Hukum Media Massa pada Media Elektronik
A. UU PENYIARAN
Munculnya UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang merupakan revisi UU No. 24 tahun 1997setidaknya dilatarbelakangi oleh perkembangan demokrasi di era Orde Baru (Orba) antara lain:
1. Kedudukan amat kuat pemerintah khususnya presiden menurut UUD 1945;
2. bagaimana HAM pada pasal 28 UUD 1945 yang berisi menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis, kebebasan mencari informasi alternatif, hak berkumpul, berserikat dan berorganisasi diinterpretasikan kembali;
3. bagaimana paham kebebasan pers dan kebebasan penyiaran seharusnya ada;
4. bagaimana kebebasan membentuk partai politik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang kepartaian;
5. fungsi sosial politik TNI (dalam bahasa lain Dwi Fungsi ABRI) (Masduki, 2007).
B. PERAN KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan penyiaran di Indonesia. Jadi membicarakan sesuatu yang berkaitan dengan penyiaran tidak akan bisa dilepaskan dari lembaga itu. Lembaga tersebut didirikan atas dasar UU Penyiaran No. 32 tahun 2002.
Semangat dibentuknya KPI adalah agar penyiaran Indonesia bisa independen, adil untuk semua masyarakat dan tak adanya monopoli kebijakan dalam siaran. Oleh karena itu, pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Hukum Media Massa pada Media-media Baru
Salah satu fenomena menarik yang layak disimak adalah peredaran informasi melalui internet. Dengan internet, beragam informasi bisa disajikan secara cepat. Internet adalah media baru dalam rumpun media massa.
Beberapa alasan mengapa internet dimasukkan dalam media baru dan mengapa layak untuk dibahas, antara lain:
1. Internet adalah media massa yang kemunculannya baru beberapa puluh tahun yang lalu. Di Indonesia internet baru dikenalkan pada awal tahun 90-an.
2. Internet telah mengubah semua tatanan cara berkomunikasi manusia. Cara berkomunikasi yang sebelumnya hanya melalui media massa lama (televisi, radio, surat kabar, majalah) bisa lebih dari itu. Manusia bisa mengakses informasi lebih cepat dibanding dengan memakai media massa yang lain. Bahkan, netter (istilah yang biasanya dilekatkan pada mereka yang senang internet), bisa melakukan komunikasi dengan memakai kata-kata yang layaknya kita sebut chatting. Sebuah proses peredaran informasi dan berkomunikasi yang relatif baru bagi masyarakat kita.
3. Internet telah memaksa masyarakat dunia membuat aturan baru berkaitan dengan media massa itu. Kalau dahulu aturan yang menyangkut komunikasi hanya ditujukan pada media massa seperti surat kabar, majalah, radio dan televisi, dengan internet harus ada regulasi baru yang mengaturnya. Ini tak lain karena apa yang tersaji, proses dan dampak yang ditimbulkan sangat berbeda jauh dari media massa lama. Misalnya menyangkut regulasi proses pembuatan media internet itu sendiri (web), dampak buruk yang ditimbulkan dan plagiasi yang sangat marak di sekitar kita. Tak terkecuali pembajakan melalui internet, kejahatan bank lewat internet, pelanggaran hak cipta dan lain-lain.
Yang tidak kalah menariknya adalah munculnya jurnalisme warga negara. Fenomena jurnalisme warga negara ini sangat menarik untuk dicermati. Sebab, setiap warga negara punya hak untuk membuat berita atau menginformasikan sesuatu ke orang lain lewat internet. Salah satunya, bisa lewat blog. Jadi, sebuah kejadian bisa diungkapkan tidak harus menunggu wartawan sebuah media. Tetapi langsung bisa di-upload ke blog atau website pribadi. Blog misalnya blogger, wordpress, multiply, dan lain-lain.
Sindi Sagita^
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Mpu Tantular
Dosen Pembimbing : Serepina Tiur Maida,S.Sos., M.Pd.,M.I.Kom

Tidak ada komentar:
Posting Komentar